Tugas Inspektorat :

  • Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  • Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Toba melalui Sekretaris Daerah
  • Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.

Fungsi Inspektorat :

  • Merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
  • Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan lainnya.
  • Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
  • Menyusun Laporan Hasil Pengawasan.
  • Melaksanakan Koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
  • Melakukan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
  • Melakukan pelaksanaan administratif inspektorat.
  • Melksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.