Tugas Inspektorat :
- Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
- Inspektorat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati Toba melalui Sekretaris Daerah
- Inspektorat mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.
Fungsi Inspektorat :
- Merumuskan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan
- Melaksanakan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Kegiatan Pengawasan lainnya.
- Melaksanakan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati.
- Menyusun Laporan Hasil Pengawasan.
- Melaksanakan Koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.
- Melakukan pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi.
- Melakukan pelaksanaan administratif inspektorat.
- Melksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait tugas dan fungsinya.