Inspektorat dalam melaksanakan tugas :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Bupati;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi;
f. pengawasan pelaksanaan program reformasi birokrasi;
g. pelaksanaan administratif inspektorat; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas
dan fungsinya.

Nama                         :   Patuan TP. Jayapura, ST, M.SP

NIP                            :   19821020 200804 1 001

Tempat/Tgl Lahir    :   Jayapura/20 Oktober 1982